Friday, September 21, 2012

Pra-registrasi domain biz.id dan my.id / Domain Baru Indonesia

0 comments
Share on :
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) akan merilis dua domain Internet baru:
  1. biz.id
    • Domain Internet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia
    • Persyaratan: identitas (KTP/SIM/Paspor) dan NPWP (Pribadi/Perusahaan)
  2. my.id
    • Domain Internet untuk pengguna pribadi Indonesia
    • Persyaratan: identitas (KTP/SIM/Paspor)
Untuk melindungi hak pemegang merek dan pengguna domain .id sebelumnya, PANDI memberikan kesempatan kepada para pemegang merek dan pemilik domain .id untuk melakukan pra-registrasi pada 10 September sampai 12 Oktober 2012 dengan ketentuan sebagai berikut:

Ketentuan Umum:
  • Pra-registrasi hanya dapat dilakukan secara online di https://praregistrasi.pandi.or.id
  • Pemegang merek mendapatkan prioritas pertama melalui periode sunrise.
  • PANDI berhak menerima atau menolak pendaftaran pra-registrasi.
  • Keputusan PANDI bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.

A. Periode Sunrise untuk Pemegang Merek
  • Pemegang merek yang terdaftar di Indonesia diberi kesempatan pertama
    untuk  mendaftarkan domain biz.id dan my.id.
  • Pemegang merek yang terdaftar di luar Indonesia dapat mendaftarkan diri
    dengan prioritas di bawah pemegang merek yang terdaftar di Indonesia,
    dengan syarat memiliki perwakilan di Indonesia.
  • Pemegang merek membayar biaya administrasi  pra-registrasi kepada PANDI
    sebesar Rp 500.000,- sekali bayar.
  • Apabila terdapat lebih dari satu pendaftar mengajukan nama domain yang
    sama, akan dilakukan lelang tertutup.

B. Periode Grandfather untuk Pemegang Domain .id
  • Pemilik domain net.id dan co.id dapat mendaftarkan nama domain biz.id.
  • Pemilik domain net.id, co.id, or.id, dan web.id dapat mendaftarkan nama domain my.id.
  • Nama domain yang didaftarkan harus sama persis dengan nama domain yang dimiliki sebelumnya.
  • Apabila data pendaftar berbeda dengan data yang ada pada whois PANDI, pendaftar harus melakukan perubahan data domain lamanya terlebih dahulu.
  • Apabila terdapat lebih dari satu pendaftar mengajukan nama domain yang sama, akan dilakukan lelang tertutup.

 

Sumber: Pandi



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di CBM

Leave a Reply